Penyalahgunaan Angga
Butonpos.com, Manuru — Kasus penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Manuru, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, kembali memicu kemarahan warga. Sebanyak ±300 juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan ekonomi desa diduga disalahgunakan oleh Ketua BUMDes, Saudara Kasim. Ironisnya, Kasim kini dilaporkan melarikan diri ke Kendari, meninggalkan tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Dana BUMDes yang seharusnya dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Manuru justru diduga disalahgunakan selama masa kepemimpinan Kasim. Akibatnya, aktivitas BUMDes berhenti total selama beberapa tahun terakhir, menambah penderitaan ekonomi masyarakat desa. Warga mengungkapkan kekecewaan mereka atas laporan pertanggungjawaban yang dianggap tidak memadai dan malah merugikan negara.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), La Tiga, mengungkapkan bahwa sebelum melarikan diri, Kasim sempat mengeluarkan pernyataan mengejutkan. “Jika masyarakat tidak puas dengan pengelolaan BUMDes ini, silakan laporkan ke pihak berwajib,” ujar Kasim dengan nada menantang. Pernyataan tersebut memperkeruh suasana dan memicu kemarahan warga yang merasa dirugikan.
Meskipun Pemerintah Desa Manuru telah mengirimkan surat panggilan resmi pada 30 September 2024 dengan nomor surat 140/340/2024, Kasim tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Warga desa kini mendesak aparat kepolisian untuk segera menangani kasus ini dan memproses Kasim sesuai hukum yang berlaku.
Warga berharap penyelesaian kasus ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi desa-desa lain. Mereka juga meminta pengelolaan dana desa dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan.
Pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini agar keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat Desa Manuru menunggu tindak lanjut yang nyata atas kasus tersebut.
Redaksi Butonpos –La Unti