Butonpos.com, Pasarwajo – Koordinator Kecamatan (Korcam) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kecamatan Siotapina bersama Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) mempertanyakan kinerja Dinas Inspektorat Kabupaten Buton terkait dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Manuru, Kecamatan Siotapina. Hal ini disampaikan saat mereka mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Buton pada 31 Desember 2024 untuk mengklarifikasi terkait dugaan penyalagunaan anggaran BUMDes.
Kedua organisasi tersebut menilai Dinas Inspektorat bertanggung jawab penuh dalam pengawasan pengelolaan dana BUMDes guna mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. Kasus ini mencuat setelah masyarakat Desa Manuru melaporkan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BUMDes. Dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat diduga disalahgunakan oleh Ketua BUMDes, Kasim, sehingga mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan.
Ketua Korcam LAKI Kecamatan Siotapina menegaskan, “Dinas Inspektorat tidak bisa lepas tangan begitu saja. Mereka harus melakukan pemeriksaan rutin terhadap pengelolaan dana BUMDes. Jika kasus ini terjadi akibat kelalaian aparat, ini harus menjadi perhatian serius.”
LPPN-RI juga mendesak Dinas Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BUMDes Desa Manuru. Mereka menduga pihak Inspektorat telah mengetahui adanya penyimpangan namun belum mengambil langkah antisipatif.
“Kami akan terus memantau kasus ini. Jika diperlukan, kami siap mengambil langkah hukum. Kami mendukung pemberantasan korupsi dan berharap aparat penegak hukum bekerja profesional,” tambah Ketua Korcam LAKI.
Sementara itu, Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Buton, Gandi, menjelaskan bahwa audit hanya dapat dilakukan setelah menerima aduan resmi dari masyarakat. “Kami memerlukan surat aduan terlebih dahulu untuk memulai audit. Pada prinsipnya, audit dilakukan setiap tahun untuk memantau pengelolaan dana desa,” ujarnya.
Namun, mekanisme ini mendapat perhatian dari Korcam LAKI dan LPPN-RI. Mereka menilai bahwa pendekatan tersebut membuka peluang penyalahgunaan anggaran. “Jika audit hanya dilakukan setelah laporan, bagaimana memastikan desa lain tidak menyalahgunakan dana? Audit yang konsisten diperlukan,” ungkap Ketua Korcam LAKI.
Masyarakat Desa Manuru juga melaporkan hilangnya bukti penting seperti laptop yang diduga menyimpan data keuangan, semakin menyulitkan penyelidikan. Mereka berharap pihak berwenang segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti kasus ini demi keadilan.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dana BUMDes seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan ekonomi. Semua pihak diharapkan proaktif mencegah penyalahgunaan dana publik.
Redaksi Butonpos – 1/1/2024