Butonpos.com, Takawa – Kebijakan pemerintah terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang lebih mengutamakan status terdaftar di Kartu Bakti Negara (KBN) dibandingkan lamanya pengabdian, menuai kontroversi. Di Kabupaten Buton, hal ini semakin memicu polemik karena pemerintah daerah diduga tidak transparan dalam pengambilan keputusan.
Proses penerimaan P3K yang telah dilakukan pada Desember 2024 lalu semakin mendapat sorotan. Salah satu persyaratan utama yang diminta adalah surat aktif bekerja. Namun, banyak tenaga honorer yang merasa dirugikan karena pengabdian panjang mereka tidak menjadi pertimbangan utama meskipun telah memenuhi syarat, termasuk memiliki surat tersebut.
“Kami sudah bekerja bertahun-tahun, memenuhi syarat, termasuk memiliki surat aktif bekerja. Tapi, prioritas justru diberikan kepada yang terdaftar di KBN,” ungkap seorang tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya.
Hal yang lebih memicu kontroversi adalah munculnya laporan adanya data siluman dalam proses seleksi. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah seorang oknum Satpol PP yang hanya aktif bekerja dari tahun 2019 hingga 2022. Setelah itu, oknum tersebut keluar dan tidak aktif lagi, namun secara mengejutkan berhasil lulus seleksi P3K. “Ini sangat aneh, karena jelas-jelas ada tenaga honorer yang jauh lebih lama mengabdi, tetapi malah tidak lulus,” kata salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Terkait P3K ini, memang diperuntukkan bagi tenaga honorer yang terdata di BKN. Namun, yang menjadi temuan kami adalah adanya oknum yang terdaftar di BKN, tetapi sudah tidak aktif lagi. Mereka ini ada yang sudah tidak aktif selama 3 hingga 4 tahun, tetapi masih diberikan surat keterangan aktif hingga 2024. Padahal, sesuai dengan regulasi seleksi, yang bisa ikut seleksi adalah tenaga honorer yang terdaftar di BKN dan aktif tanpa terputus hingga 2024.
Sekitar 100 Orang Satpol PP Meminta Klarifikasi Data di BPKAD
Sekitar 100 anggota Satpol PP di Kabupaten Buton merasa dirugikan dan telah mengajukan permintaan klarifikasi terkait data mereka untuk seleksi P3K. Mereka menilai ada ketidaksesuaian data mereka dengan kenyataan, terutama terkait surat keterangan aktif yang dikeluarkan oleh OPD. Beberapa di antaranya ditemukan sudah tidak aktif selama beberapa tahun, namun tetap terdaftar aktif hingga 2024 di sistem BKN.
Pada hari Senin, 1 Januari 2025, sekitar pukul 11:00 WITA, sejumlah anggota Satpol PP mendatangi BPKAD untuk meminta klarifikasi terkait data yang mereka anggap tidak sesuai. Mereka meminta penjelasan tentang validitas data yang mereka miliki, yang menurut mereka telah mengalami ketidaksesuaian.
Pihak BPKAD diminta untuk memberikan penjelasan mengenai validitas data tersebut dan prosedur yang digunakan dalam memverifikasi status aktif tenaga honorer. Keberadaan data yang tidak sesuai dengan kenyataan ini mengundang kecurigaan adanya manipulasi yang dapat merugikan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi dengan baik.
Tanggung jawab penuh atas transparansi dan akurasi data seleksi berada di masing-masing OPD terkait dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kedua pihak ini memiliki peran kunci dalam memverifikasi dokumen, memastikan keabsahan data, dan menjamin bahwa seleksi dilakukan secara adil serta bebas dari praktik yang tidak transparan.
Diduga Ada Oknum yang Tidak Bertanggung Jawab dalam Hal Ini
Terkait temuan manipulasi data dalam seleksi P3K ini, ada dugaan kuat bahwa ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam pengeluaran surat keterangan aktif yang tidak sesuai dengan kenyataan. Temuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses seleksi dapat dimanipulasi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Pihak eksekutif diharapkan dapat segera melakukan investigasi terbuka terkait temuan adanya dugaan manipulasi data, baik dalam bentuk SK maupun surat keterangan aktif. Temuan menunjukkan bahwa beberapa orang yang dinyatakan lulus diduga melakukan manipulasi tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasus serupa juga terjadi di beberapa OPD lainnya.
Dengan penerimaan P3K yang telah dilakukan pada Desember 2024 lalu, masyarakat mendesak adanya transparansi, investigasi, dan evaluasi menyeluruh. Target kami adalah pembatalan pengumuman bagi beberapa orang yang terbukti melakukan manipulasi data tersebut. Pemerintah Kabupaten Buton, dinas terkait, dan BKAD diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan seleksi ini berjalan adil, menghargai pengabdian, dan tidak merugikan pihak manapun.
Redaksi Butonpos 20/1/2025