Dugaan Korupsi Rp19 Miliar di Bandara Betoambari, Kepala Bandara Dilaporkan ke Mabes Polri, Kejagung, dan KPK
BAUBAU, Kongkritpost.com – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Kepala Bandara Betoambari, Anas Labakara, resmi dilaporkan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Januari 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Wa Ode Siti Fatimmah, yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek Pelapisan Landasan Pacu Bandara Betoambari senilai Rp19 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan Tahun 2023.
Menurut Fatimmah, Anas Labakara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek tersebut. Ia menuding adanya beberapa pelanggaran, di antaranya:
- Penyelewengan Anggaran
- Dana proyek sebesar Rp19 miliar diduga tidak dikelola secara transparan, sehingga berpotensi merugikan negara.
- Penipuan dan Pemerasan:
- Dion, seorang pengusaha lokal yang memenangkan tender proyek, diduga menjadi korban pemerasan oleh Anas Labakara.
- Pemalsuan Dokumen:
- Tanda tangan Dion dalam perjanjian sewa alat dan kapal tongkang diduga dipalsukan untuk mencairkan dana di sebuah bank di Kendari.
Fatimmah menjelaskan bahwa proyek tersebut awalnya berjalan lancar sejak Maret 2023 di bawah kepemimpinan Kepala Bandara sebelumnya, Taman. Namun, ketika kepemimpinan berganti ke Anas Labakara pada November 2023, sejumlah masalah mulai muncul. Dion selaku kontraktor proyek disebut-sebut mengalami tekanan dan hambatan dalam pencairan dana, yang berujung pada dugaan pemerasan dan penipuan.
Laporan ini muncul setelah serangkaian aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar di Kejaksaan Tinggi Sultra. Masyarakat kini menantikan langkah hukum lebih lanjut terhadap kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Anas Labakara maupun Bandara Betoambari belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Butonpos -Redaksi4/2/2025