Butonpos.com, Pasarwajo – Kasus penipuan dengan memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) semakin marak terjadi. Penipuan ini sering kali digunakan untuk meminjam uang atau mengambil barang atas nama korban tanpa sepengetahuan mereka. Para pelaku biasanya memanfaatkan KTP yang ditemukan atau difoto secara diam-diam.
Dalam modus ini, pelaku akan menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online, kredit barang, atau bahkan pembelian secara cicilan. Akibatnya, korban sering kali baru menyadari setelah menerima tagihan atau dikejar oleh pihak penyedia pinjaman.
Cara Menghindari Penipuan
👇👇👇
1. Jaga kerahasiaan data pribadi Anda: Jangan memberikan KTP kepada orang yang tidak berwenang atau tidak terpercaya.
2. Hindari memposting foto KTP di media sosial: Pelaku dapat dengan mudah menyalahgunakan data Anda.
3. Cek kembali pihak yang meminta KTP: Pastikan hanya memberikan KTP kepada lembaga resmi dengan tujuan yang jelas.
4. Gunakan fitur perlindungan tambahan: Beberapa aplikasi atau layanan kini menyediakan fitur untuk melindungi data pribadi, seperti tanda air pada foto KTP.
Jika Anda merasa menjadi korban modus ini, segera laporkan ke pihak berwajib dan hubungi penyedia layanan yang mengeluarkan tagihan tersebut untuk klarifikasi.
Rohim, seorang warga Pasarwajo berusia 50 tahun, mengaku menjadi korban setelah data KTP miliknya digunakan untuk pengajuan pinjaman online tanpa sepengetahuannya. “Saya baru tahu setelah ada pihak penagih yang datang ke rumah, padahal saya tidak pernah mengajukan pinjaman,” ungkapnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan data pribadi. Semoga pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk mengatasi kasus-kasus seperti ini, seperti dengan memperketat pengawasan terhadap layanan pinjaman online dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi.
Redaksi Butonpos -19/1/2025