Butonpos.com, Pasarwajo – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Daerah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton pada Rabu, 11 Desember 2024. Mereka menuntut kejelasan terkait tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Bawaslu pada malam menjelang pemilihan, tepatnya H-1 sebelum hari pencoblosan pada 26 November 2024.
Massa dari Gerakan Pemuda Daerah (GPD) mendesak Bawaslu agar bersikap transparan dan terbuka mengenai proses hukum pasca-OTT tersebut. Para demonstran membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan terkait keadilan dan integritas dalam proses pemilu.
Koordinator aksi, Sarmin Yanto, mengungkapkan bahwa pada malam H-1 pemilihan, 26 November 2024, beredar informasi di media sosial mengenai operasi tangkap tangan yang dilakukan Bawaslu Buton di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo. OTT tersebut disebut-sebut terjadi di salah satu rumah warga.
“Informasi ini sudah tersebar luas di media sosial, dan publik berhak tahu siapa yang ditangkap, barang bukti apa yang disita, serta bagaimana kelanjutan proses hukumnya. Kembali kami menanyakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan oleh Bawaslu Buton terhadap dugaan money politik di Desa Kancinaa. Bawaslu tidak boleh membiarkan kasus ini menguap begitu saja,” tegas Sarmin Yanto saat berorasi di depan kantor Bawaslu.
Sarmin juga menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi praktik politik uang yang kerap terjadi menjelang pemilihan. “Bawaslu harus berdiri di garis terdepan memberantas praktik kotor ini. Jika OTT sudah dilakukan, maka proses hukumnya harus jelas dan transparan agar ada efek jera,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar jangan sampai ada dugaan politik uang yang mengalir dari salah satu pasangan calon (Paslon) dengan tujuan mengarahkan masyarakat untuk memilih Paslon tersebut. “Kalau ini dibiarkan, maka demokrasi kita ternodai. Bawaslu harus memastikan tidak ada Paslon yang bermain curang dengan cara-cara seperti ini,” tegas Sarmin Yanto.
Selain itu, massa aksi turut mempertanyakan sejauh mana Bawaslu telah mengungkap kebenaran dugaan politik uang yang terjadi pada malam H-1 pemilihan tersebut. “Sampai hari ini, kami ingin tahu sudah sejauh mana tindak lanjut dari OTT yang dilakukan Bawaslu. Publik berhak mendapatkan kejelasan agar tidak muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat,” ujar Sarmin di hadapan massa aksi.
“Kami juga mempertanyakan kinerja Bawaslu Buton. Jangan sampai temuan OTT ini hanya berakhir di atas meja saja tanpa ada kejelasan proses hukumnya. Jika tidak ada kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu akan hilang,” lanjut Sarmin dengan nada tegas.
Berdasarkan Pasal 317 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu, termasuk praktik politik uang. Pasal tersebut menyatakan bahwa Bawaslu dapat melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap tindak pidana pemilu, yang mencakup politik uang dan segala bentuk kecurangan lainnya. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar Bawaslu menindaklanjuti OTT tersebut secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memperkuat proses hukum, Bawaslu Buton juga telah melibatkan Gapumdu (Gabungan Aparat Penegak Hukum dan Pengawas Pemilu), sebagai bagian dari proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, dan kami berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu yang bersih dan transparan,” jelas perwakilan Bawaslu Kabupaten Buton.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, massa dari Gerakan Pemuda Daerah masih bertahan di depan kantor Bawaslu sambil terus menyuarakan tuntutannya. Masyarakat berharap Bawaslu dapat segera memberikan kejelasan agar tidak muncul dugaan negatif yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Kabupaten Buton.
Redaksi Butonpos – Samsul