Pengawasan Mandiri: Kerja Sama dengan Balai POM Sultra dan Dinas Perdagangan Buton Cegah Produk Berformalin di Pasar Tradisional Kaloko
Buton, 17 Oktober 2024 – Dinas Perdagangan Kabupaten Buton bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Provinsi Sulawesi Tenggara meluncurkan program “Pengawasan Mandiri” untuk memantau peredaran produk pangan yang berbahaya. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dari 16 hingga 17 Oktober 2024, di Pasar Tradisional Kaloko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Program ini bertujuan untuk mencegah peredaran produk yang mengandung zat berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil. Inspeksi dilakukan terhadap berbagai produk makanan, termasuk ikan, tahu, dan mie basah, yang rawan disalahgunakan dengan penambahan bahan kimia berbahaya.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Buton, Asruddi, menjelaskan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan keamanan pangan di wilayah tersebut. “Pasar Tradisional Kaloko menjadi fokus utama karena merupakan salah satu pasar terbesar di Buton. Melalui pengawasan ini, kami ingin memastikan bahwa produk yang beredar di pasar bebas dari zat-zat berbahaya seperti formalin,” jelasnya.
Perwakilan Balai POM Provinsi Sultra yang turut hadir dalam kegiatan ini menambahkan bahwa tim mereka melakukan pengambilan sampel produk secara acak untuk diuji di lapangan. Jika ditemukan adanya kandungan formalin atau bahan berbahaya lainnya, produk tersebut akan segera ditarik dan para pedagang akan diberi peringatan tegas. Selain itu, pedagang dan masyarakat juga mendapatkan edukasi mengenai cara mengenali produk yang aman dan layak konsumsi.
Kegiatan ini mendapat dukungan positif dari masyarakat dan pedagang Pasar Kaloko, yang berharap pengawasan rutin ini dapat meningkatkan keamanan produk pangan dan menjaga kesehatan konsumen.
Redaksi Butonpos — Samsul