Pemerintah Kabupaten Buton dan Kejaksaan Negeri Buton Tandatangani MoU untuk Penanganan Masalah Hukum dan Pendampingan Pembangunan
Butonpos.com, TAKAWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton resmi menggelar Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), serta pendampingan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton pada tanggal 3 Februari 2025 sekitar pukul 14:00 WITA.
Hadir dalam acara tersebut PJ Bupati Buton, La Haruna, yang turut memberikan sambutan dan mendukung penuh kerja sama ini. Dalam sambutannya, La Haruna menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah dan memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, hadir pula perwakilan Ketua DPRD Buton, Surfin, Sekretaris Daerah (Sekda) Asnawi Jamaluddin, serta sejumlah pejabat daerah lainnya yang turut menyaksikan penandatanganan MoU tersebut. Kehadiran para pejabat ini memperkuat komitmen Pemkab Buton dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Gunawan Wisnu Murdianto, S.H., M.H., yang didampingi oleh beberapa Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Buton dan pejabat Kejari lainnya. Dalam kesempatan ini, Gunawan Wisnu Murdianto menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Buton untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah. “Kami berharap kerja sama ini dapat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan yang lebih baik, mengurangi potensi pelanggaran hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Dalam acara tersebut, disampaikan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi landasan bagi Pemkab Buton, khususnya bagi kepala perangkat daerah/unit perangkat daerah sebagai pengguna anggaran, untuk menjalin kerjasama dengan Kejari Buton. Kerjasama ini mencakup penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan PTUN, serta pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).
Pendampingan ini bertujuan untuk mitigasi risiko hukum, tata kelola yang baik, serta penyelamatan dan pemulihan keuangan daerah. Hal ini juga mencakup langkah-langkah lain yang dapat meningkatkan kualitas tata pemerintahan.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara Pemkab Buton dan Kejari Buton semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Redaksi Butonpos – Samsul