Butonpos.com, Pasarwajo – Salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton menggelar bazar sembako dalam bentuk pasar murah sebagai bagian dari kampanye mereka. Acara ini menyediakan kebutuhan pokok beras.
Kegiatan ini mendapat perhatian dari DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Buton, yang telah terakreditasi oleh Bawaslu Pusat sebagai tim pemantau resmi pemilu tahun 2024. Pada tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 10:30 WITA, Ketua DPC LAKI Buton beserta anggota dan Ketua LAKI Korcam Siotapina mengunjungi kantor Bawaslu Kabupaten Buton untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam acara bazar tersebut. Mereka diterima untuk berdiskusi langsung dan meminta penjelasan terkait regulasi yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Bawaslu menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 Ayat (7), segala bentuk bantuan dalam kegiatan kampanye harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak dianggap sebagai politik uang atau pelanggaran. “Pemberian bantuan dalam kampanye harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh PKPU untuk menjaga transparansi dan mencegah penyimpangan,” disampaikan dalam klarifikasi tersebut.
Selain itu, ditemukan bahwa beras yang digunakan dalam bazar tersebut berlabel “SPHP,” yang merupakan tanda khusus untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan dari Bulog. Berdasarkan ketentuan Bulog, beras SPHP ini tidak diperuntukkan untuk kegiatan politik atau kampanye, melainkan khusus untuk program stabilisasi harga pangan.
Ketua DPC LAKI Buton menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan setiap kegiatan kampanye di Kabupaten Buton berjalan sesuai aturan. “Sebagai tim pemantau terakreditasi oleh Bawaslu Pusat, kami berkomitmen untuk memastikan semua kegiatan kampanye, termasuk pemberian bantuan, dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Ketua DPC LAKI Buton.
Bawaslu menerima laporan dari DPC LAKI Buton dengan baik dan berjanji akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan mengumpulkan bukti tambahan dan menilai apakah kegiatan bazar tersebut melanggar ketentuan PKPU maupun aturan dari Bulog mengenai penggunaan beras SPHP dalam kampanye.
Seluruh pihak diharapkan tetap menjalankan kegiatan kampanye dengan transparansi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga integritas pemilu di Kabupaten Buton.
Redaksi Butonpos