Oknum Satpol PP Labuha Diduga Minta Uang Rp2,5 Juta dari Warga yang Bermain Kartu
Buton.com,Labuha – Seorang warga di Labuha mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp2,5 juta setelah menangkap warga yang sedang bermain kartu di sebuah penginapan di Babang pada tengah malam.
Menurut informasi yang diperoleh dari seorang saksi bernama Asteng, kejadian terjadi pada pukul 12 malam di penginapan Babang. Salah satu korban, Irvan, mengetahui peristiwa ini melalui temannya, yang juga memberikan nomor kontak terkait kasus tersebut.
Asteng juga mengungkapkan bahwa pihak oknum Satpol PP ini memiliki keterkaitan dengan media, menurut keterangan teman Irvan. Selain itu, uang tersebut tidak diminta di lokasi kejadian, melainkan saat para korban dipertemukan dengan polisi di sebuah warung makan. Dalam pertemuan tersebut, oknum Satpol PP diduga menggertak korban dengan ancaman bahwa kasus ini akan dinaikkan ke media jika mereka tidak membayar.
“Kami korban ada empat orang, dan semuanya adalah ABK kapal, teman-teman saya,” ujar Asteng.
Asteng juga mempertanyakan keadilan dalam tindakan Satpol PP tersebut. “Sementara di daerah Bacan banyak yang main judi besar, kenapa yang main kecil justru yang jadi sasaran mereka?” tambahnya.
Setelah kami konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, pihak yang bersangkutan mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan kasus ini kepada Kapolsek Labuha.
Kasus ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, yang berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Satpol PP tersebut. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena merupakan tindakan pungli yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap agar oknum tersebut bisa ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP maupun pemerintah daerah terkait dugaan pungli ini.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan kasus serupa agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Redaksi Butonpos -5/2/2025