Nusron Wahid Cabut Sertifikat HGB Pagar Laut Milik Agung Sedayu
BUTONPOS.COM, TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik PT Intan Agung Makmur (IAM), anak usaha Agung Sedayu Grup (ASG). Langkah ini dilakukan setelah ditemukan cacat prosedur dan materiil pada penerbitan sertifikat di kawasan pesisir pantai utara (Pantura), tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron Wahid secara langsung mengunjungi lokasi Pantai Anom, Desa Kohod, pada Jumat (24/1/2025), untuk menindaklanjuti hasil investigasi terkait pelanggaran tersebut. Beliau memastikan bahwa sertifikat yang diterbitkan batal demi hukum.
Selain PT IAM, anak usaha ASG lainnya, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS), yang juga memiliki SHGB di wilayah pagar laut Tangerang, turut menjadi perhatian pemerintah. Kebijakan ini diambil untuk melindungi hak masyarakat pesisir dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.
“Kita ingin memastikan keadilan bagi masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan pesisir tetap lestari. Tidak boleh ada pelanggaran hukum yang mengorbankan hak rakyat,” ujar Nusron Wahid di sela kunjungannya.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai sebagai contoh konkret dalam penegakan hukum agraria dan menjadi harapan baru untuk pembenahan administrasi pertanahan di Indonesia.
Pemerintah pun berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat, serta mendorong penerapan kebijakan serupa di wilayah lain di Tanah Air.
Redaksi Butonpos 25/1/2025