Butonpos .com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Buton yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Syaraswati Samiun-Rasyid. MK menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi persyaratan formil.
Putusan ini dibacakan dalam sidang dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam. Hakim MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur batasan selisih suara sebagai syarat sah pengajuan sengketa hasil pemilu.
“Setelah menelaah berkas permohonan, Mahkamah berpendapat bahwa gugatan ini tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016 terkait kedudukan hukum pemohon,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK.
Gugatan Tidak Dapat Dilanjutkan
Selain tidak memenuhi syarat formil, MK juga menilai tidak ada bukti kuat yang dapat mendukung klaim pasangan Syaraswati Samiun-Rasyid terkait dugaan kecurangan Pilkada Buton 2024. Mahkamah menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan telah berjalan sesuai prosedur tanpa adanya pelanggaran yang berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir.
“Mahkamah tidak menemukan alasan yang cukup untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian lebih lanjut. Oleh karena itu, tidak ada urgensi untuk meneruskan persidangan,” tambah Suhartoyo.
Amar Putusan MK
Dalam amar putusannya, MK memutuskan menerima eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton dan pihak terkait, sekaligus menyatakan bahwa permohonan dari pasangan Syaraswati Samiun-Rasyid tidak dapat diterima.
“Satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo sebelum mengetukkan palu sidang.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kabupaten Buton yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pasangan Syaraswati Samiun-Rasyid belum memberikan tanggapan resmi atas keputusan MK tersebut.
Redaksi Butonpos -4/2/2025