Butonpos.com, Pasarwajo– tersangka Wa Ode Zaliati melalui Kuasa Hukum nya L.M.Akhyar Fathar Murzian,S.H.M.H.Si dan Rames Halim FZ.S.H menghadiri sidang perdana praperadilan terhadap POLSEK Siompu di PN Pasarwajo, Senin, 12/08/2024.
Sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka WA Ode Zaliati oleh penyidik POLSEK Siompu dipimpin oleh Hakim Tulus Pardosi,S.H.MH yang diagendakan sidangnya akan berlangsung selama 7 hari di PN Pasarwajo.
Dalam wawancara oleh awak media Butonpos Hamadi,S.H dengan Rames,S.H Kuasa Hukum Tersangka Wa Ode Zaliati telah menghadiri sidang perdana praperadilan mengucapkan “praperadilan ini di ajukan pada tgl.1/Agustus/2024 karena kliennya itu sudah dirugikan akibat penetapan tersangka terhadap Wa Ode Zaliati S.TAPO2/VII/2024 Reskrim sek tgl.16 Juli/2024, tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku menurut Romes Halim,S.H”POLSEK Siompu selaku termohon Praperadilan menetapkan tersangka terhadap kliennya dengan penetapan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan mengaitkan bukti visum Estrepertum Wa Ode Zahriyani tgl.25/Juni/2024 berdasarkan laporan Polisi LP/4/VI/2024SPKT/POLSEK Siompu/POLRES Buton.Pasarwajo/POLDA SULAWESI TENGGARA tgl.26/Juni/2024, tanpa disadari Keterangan seorang Ahli sebagai alat bukti surat yang membuat pendapat berdasarkan ke ahliannya yang dimintakan secara resmi oleh Termohon Praperadilan sedangkan kondisi Wa o Ode zahriana dalam keadaan sadar,bisa berjalan dan TDK di rawat inap di PUSKESMAS atau Rumah Sakit.
Harapan dari Wa Ode Zaliati yg ditersangkakan dalam kasus ini semoga bisa di kabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo.tutup
(Samsul)