Butonpos.com, Buton–Proses verifikasi berkas bakal calon kepala daerah di Kabupaten Buton kembali mengalami kendala. Kali ini, pasangan La Ode Naane dan Akalim terpaksa harus menerima pengembalian berkas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton lantaran kekurangan materai pada dokumen pendaftaran mereka.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut tiba di KPU Buton pada tanggal 27/Agustus 2024 sekitar pukul 15:30 WITA, dikawal oleh tim simpatisan yang menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua. Kedatangan mereka disambut antusias oleh para pendukung yang turut serta mengawal proses pendaftaran ini.
Menurut Ketua KPU Buton, Rahmatia, kekurangan materai tersebut dianggap sebagai kesalahan administratif yang harus segera diperbaiki oleh pasangan calon. “Materai merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam pendaftaran calon kepala daerah. Ini sudah menjadi ketentuan yang tidak bisa ditawar,” ujar Rahmatia saat dikonfirmasi.
Rahmatia juga menjelaskan bahwa selain kekurangan materai pada dokumen pendaftaran, berkas B-KWK pencalonan dari salah satu partai pengusung juga menjadi masalah. “B-KWK pencalonan dari salah satu partai pengusung ditandatangani tanpa menggunakan materai. Ini jelas tidak memenuhi syarat, sehingga kami terpaksa mengembalikan berkas tersebut untuk diperbaiki,” pungkasnya.
Pengembalian berkas ini diterima langsung oleh pasangan La Ode Naane dan Akalim untuk segera diperbaiki. Mereka berjanji akan melengkapi kekurangan yang ada dan membawa kembali berkas pendaftaran mereka ke KPU Buton hari ini juga. “Ini tentu menjadi pelajaran bagi kami untuk lebih teliti dalam mempersiapkan seluruh persyaratan,” ucap La Ode Naane.
Setelah melakukan registrasi dengan komisioner KPU Buton, kedua pasangan calon beserta rombongan meninggalkan kantor KPU Buton pada pukul 17:45 WITA. Kantor KPU Buton sendiri beralamat di Kelurahan Kambula Bulana, Kecamatan Pasarwajo.
Pengembalian berkas karena kekurangan materai ini bukan kali pertama terjadi dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di Buton. Beberapa pasangan calon lainnya juga sempat mengalami hal serupa dalam pilkada sebelumnya, meski akhirnya dapat memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan proses pendaftaran.
KPU Buton menegaskan bahwa mereka tetap akan memberikan waktu bagi pasangan La Ode Naane dan Akalim untuk melengkapi berkas mereka. “Kami ingin semua proses ini berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami harap pasangan calon segera melengkapi persyaratan yang kurang,” tambah Rahmatia.
Dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan terus mengikuti perkembangan proses pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Buton. Proses pemilihan yang bersih dan transparan adalah harapan bersama demi terwujudnya pemerintahan yang amanah dan berintegritas.