Kejaksaan Negeri Buton Dorong Transparansi dan Efisiensi dalam 100 Hari Kerja
Butonpos.com, Pasarwajo– Dalam upaya memperkuat transparansi dan efisiensi hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mencatat berbagai capaian penting selama 100 hari kerja, mulai 21 Oktober 2024 hingga 30 Januari 2025. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/2), Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdianto, SH, MH, menekankan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam menjalankan tugas hukum yang lebih profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mengetahui sejauh mana kinerja kami dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Kejaksaan Negeri Buton berupaya menghadirkan sistem hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” ujar Gunawan.
Optimalisasi Pelayanan Hukum dan Pencegahan Korupsi
Salah satu fokus utama Kejari Buton adalah pencegahan korupsi dan pengawasan anggaran daerah. Dalam bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Buton berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta, yang sebelumnya berpotensi merugikan negara.
Selain itu, Kejari Buton terus melakukan sosialisasi hukum kepada aparatur pemerintah daerah agar tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami tidak hanya bertindak dalam penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pejabat daerah dan masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya tata kelola keuangan yang baik,” tambahnya.
Digitalisasi dan Reformasi Birokrasi
Dalam upaya modernisasi pelayanan, Kejari Buton telah menerapkan sistem digitalisasi hukum, yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum secara daring serta mendapatkan informasi perkara dengan lebih cepat dan mudah.
Selain itu, Kejari Buton juga telah membentuk tim reformasi birokrasi yang bertugas mengawal pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Seluruh pegawai Kejaksaan telah menandatangani fakta integritas sebagai komitmen bersama dalam meningkatkan standar pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan hukum menjadi lebih terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Digitalisasi dan reformasi birokrasi adalah langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” ungkap Gunawan.
Pendekatan Restorative Justice untuk Penyelesaian Perkara
Sebagai bagian dari reformasi hukum, Kejari Buton juga terus mengembangkan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara. Dalam periode ini, Kejari Buton berhasil menempati peringkat kedua di Sulawesi Tenggara dalam penerapan program ini.
Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian hukum secara damai tanpa harus melalui jalur pengadilan, terutama dalam kasus-kasus ringan yang melibatkan masyarakat kecil.
“Kami ingin menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada hukuman berat. Restorative Justice memberikan ruang bagi keadilan yang lebih manusiawi dengan tetap mempertimbangkan kepentingan korban dan pelaku,” jelas Gunawan.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Meskipun telah mencatat berbagai keberhasilan, Kejari Buton masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memastikan bahwa reformasi birokrasi berjalan secara konsisten.
Gunawan berharap, dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, sistem hukum di Buton akan semakin transparan dan adil bagi semua pihak.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan hukum dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan keadilan dengan lebih cepat dan efisien,” tutupnya.
Dengan berbagai langkah inovatif ini, Kejari Buton terus menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, efisien, dan berbasis pada kepentingan publik.
Pimred Butonpos -Samsul