Butonpos.com, Pasarwajo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam pengumuman yang disampaikan hari ini, Kejari Buton juga menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Sekretaris Daerah dan tiga direktur pengelola proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan penggunaan anggaran pembangunan Gedung Expo pada tahun 2017, 2018, dan 2019.
Detail Anggaran dan Kontraktor Pemenang Tender
Diketahui, pembangunan Gedung Expo mulai dianggarkan pada tahun 2017 dengan nilai Rp 9 miliar, yang dimenangkan oleh PT Hipotesa sebagai kontraktor. Pada tahun 2018, kembali dianggarkan sebesar Rp 3,5 miliar dengan pemenang tender PT Tiga Mutiara. Kemudian, pada tahun 2019, anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp 4,8 miliar dimenangkan oleh PT Fadli Komunity. Terakhir, pada tahun 2022, dianggarkan kembali sebesar Rp 9 miliar.
Namun, dalam pengerjaannya, PT Hipotesa dan PT Tiga Mutiara diduga melimpahkan dana dan mendelegasikan pekerjaan kepada tersangka berinisial Z untuk menyelesaikan kontrak tersebut. Tersangka Z bukan merupakan pengurus resmi dalam proyek tersebut. “Karena peran ini, tersangka Z juga ikut ditahan,” ujar Gunawan.
Upaya Pengembalian Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri Buton mengupayakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar. Namun, angka tersebut masih dapat bertambah seiring pengembangan lebih lanjut kasus ini. “Kerugian negara masih terus kami hitung dan kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah kerugian,” tambah Gunawan.
Pasal yang Dikenakan
Kelima tersangka, yaitu HF, L, P, Z, dan LZR, dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Tersangka dan Proses Hukum
Gunawan juga menambahkan bahwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton telah resmi ditahan pada hari Selasa, 3 Desember 2024. “Kami telah menahan salah satu tersangka utama, yaitu mantan Sekda Buton. Tim akan mempercepat proses penyidikan agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga kepastian hukum tercapai, dan masyarakat tidak lagi bertanya-tanya mengenai kelanjutan kasus ini,” tegasnya.
Selain lima tersangka yang telah ditetapkan, Gunawan menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Semuanya masih dalam pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kejari Buton,” tambahnya.
Indikasi Praktik Korupsi
Penyelidikan awal mengungkap indikasi kuat praktik mark-up anggaran serta pengadaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Gedung Expo, yang diharapkan menjadi fasilitas strategis untuk promosi dan perekonomian daerah, justru disorot karena kualitas bangunannya yang jauh dari standar.
Pihak Kejari Buton juga telah menyita dokumen terkait proyek untuk dilakukan audit investigasi mendalam. Para tersangka lainnya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
Masyarakat Kabupaten Buton memberikan perhatian besar terhadap kasus ini, berharap agar proses hukum berjalan transparan, tegas, dan memberikan efek jera, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan dana negara.
Redaksi Butonpos – 4//12/2025