Butonpos.com, Manuru — Dugaan penyalahgunaan dana anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Manuru, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, mulai menemukan titik terang setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) turun langsung ke lokasi. Pada 7 Januari 2025, Kepala Dinas DPMD, Murtaba, memimpin rapat terbuka di Desa Manuru untuk membahas permasalahan tersebut.
Rapat ini turut dihadiri oleh Tripika Kecamatan Siotapina, termasuk Koordinator Kecamatan (Korcam) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), serta sejumlah tokoh masyarakat. Dalam rapat itu, terungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana BUMDes yang dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius dengan langkah konkret.
Kepala Dinas DPMD, Murtaba, menyampaikan rasa kecewa atas temuan ini, mengingat BUMDes merupakan pilar utama dalam pembangunan ekonomi desa yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. “Penyalahgunaan dana BUMDes sangat kami sesalkan. Ini adalah dana masyarakat yang harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi desa,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa akan dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BUMDes Desa Manuru. Audit ini akan melibatkan Inspektorat, DPMD, dan pihak penegak hukum dalam waktu dekat. “Langkah ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya dan memberikan kejelasan kepada masyarakat,” ujar Murtaba.
Ia juga menegaskan bahwa hasil audit akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa setiap temuan akan diproses dengan tegas. Jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum akan segera diambil,” tambahnya.
Masyarakat Desa Manuru menyambut baik langkah audit ini. Mereka berharap prosesnya dilakukan dengan transparan dan menghasilkan keputusan yang objektif, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa yang selama ini diandalkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
Redaksi Butonpos – Samsul