Butonpos.com, Pasarwajo— Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Buton, Nurdin, bersama sejumlah anggota dan Ketua LAKI Korcam Siotapina, La Unti, tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton sekitar pukul 9:30 WITA untuk memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung ekspo. Rombongan LAKI Buton diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Buton, Nobetus Dhendy.
Dalam pertemuan tersebut, Nobetus Dhendy memberikan keterangan bahwa penyelidikan terkait kasus gedung ekspo ini berjalan dengan serius. Hingga saat ini, pihak Kejari Buton telah memanggil 21 orang saksi, yang terdiri dari 9 orang ASN dan sisanya dari kalangan non-ASN. Ia juga menyampaikan bahwa masih ada kemungkinan penambahan saksi jika diperlukan oleh pihak penyidik.
“Kami telah memanggil 21 saksi, dan bisa jadi ada tambahan saksi jika diperlukan untuk memperjelas fakta-fakta dalam kasus ini,” jelas Nobetus.
Nobetus juga menegaskan bahwa kasus gedung ekspo ini murni masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan isu politik. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan kasus ini dengan situasi politik, terutama karena saat ini masih dalam suasana Pilkada.
“Permasalahan gedung ekspo ini tidak ada kaitannya dengan permasalahan politik. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan kasus ini dengan isu politik, terutama di masa Pilkada seperti sekarang,” tambah Nobetus.
Lebih lanjut, Nobetus menyatakan bahwa Kejari Buton akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara (Kejari Sultra) untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan lancar. Ia menekankan bahwa Kejari Buton berkomitmen penuh untuk menjaga independensi dalam penyelidikan kasus gedung ekspo ini.
“Kami tidak berdiam diri; kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada campur tangan dari pihak manapun. Kejari Buton akan bekerja sama dengan Kejari Sultra agar proses penyelidikan berjalan lancar dan optimal,” tegasnya.
Ketua DPC LAKI Buton, Nurdin, menyambut baik keterbukaan yang ditunjukkan Kejari Buton dan berharap agar proses hukum bisa segera mencapai kejelasan, sehingga masyarakat Buton mendapatkan kepastian terkait status gedung ekspo yang telah lama terbengkalai.
Dengan adanya pengawasan dari LAKI Buton serta kerja sama antara Kejari Buton dan Kejari Sultra, diharapkan penyelidikan dapat berjalan lebih cepat dan transparan, sehingga fasilitas gedung ekspo dapat segera dimanfaatkan bagi masyarakat Buton.
Redaksi Butonpos-Samsul