Butonpos.com, Pasarwajo – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Buton dan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Koordinator Kecamatan (Korcam) Siotapina memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pembagian beras yang dianggap melanggar aturan kampanye. Klarifikasi ini bertujuan untuk menegaskan bahwa kegiatan pembagian beras tersebut dilakukan murni sebagai aksi sosial, tanpa tujuan politik atau memengaruhi pilihan masyarakat dalam pemilu.
Ketua DPC LAKI Buton, Nurdin, bersama anggota dan Ketua Korcam Siotapina, La Unti, tiba di kantor Bawaslu sekitar pukul 09.00 WITA-29/Oktober /2024.Mereka menekankan bahwa bantuan beras tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat, bukan bagian dari upaya mempengaruhi pemilih. Keduanya menyampaikan bahwa kegiatan ini sepenuhnya bersifat kemanusiaan dan terbuka untuk masyarakat yang membutuhkan, tanpa unsur politik. Mereka berharap klarifikasi ini menghilangkan kesalahpahaman dan memastikan bahwa organisasi mereka tetap berjalan sesuai hukum.
Mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, praktik politik uang atau *money politics* dalam bentuk pemberian uang atau barang yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat dilarang dan dikenakan sanksi tegas. Berdasarkan Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. Selain itu, Ade Darman, S.H., S.Sos., MH menambahkan bahwa politik uang juga diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang membagi praktik tersebut dalam tiga kategori, yakni pada saat kampanye, saat pemungutan suara, dan setelah pemungutan suara. Ia menekankan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berat.
Menanggapi isu ini, Ade Darman turut menyoroti dugaan pembagian beras oleh salah satu pasangan calon (paslon). Menurutnya, ada laporan bahwa diduga dilakukan oleh salah satu paslon yang membagikan beras kepada masyarakat dengan cara menukarkan kupon untuk mendapatkan barang tersebut. “Jika benar adanya, tindakan ini tidak dapat dibenarkan karena melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil,” ujar Ade Darman.
Pihak DPC LAKI Buton menyatakan bahwa ketika mereka mempertanyakan hal ini kepada pihak Bawaslu untuk memperoleh kejelasan, mereka belum mendapatkan jawaban yang pasti karena Ketua Bawaslu saat ini sedang berada di luar daerah. “Untuk sementara kami akan menunggu kedatangan Ketua Bawaslu Buton karena beliau sedang menjalankan tugas di luar daerah. Kami sudah menghubungi Ketua Bawaslu melalui sambungan WhatsApp, dan beliau menyampaikan kepada kami akan kembali pada tanggal 31 ini,” ungkap Nurdin. Mereka berharap klarifikasi ini dapat diproses secepatnya demi menjaga integritas pemilu di Kabupaten Buton. Bawaslu menyampaikan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berkomitmen memastikan semua pihak mematuhi aturan dalam proses pemilu di Kabupaten Buton.
Redaksi Butonpos – Samsul