Butonpos.com,Buton – Menjelang pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Pejabat Bupati Buton, La Haruna SP.M.Si, mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 100.3.4/3456 yang berisi beberapa arahan penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Buton, Jumat 23/8/2024
Salah satu poin utama dalam instruksi ini adalah himbauan berupa larangan melaksanakan kegiatan keramaian yang disertai acara joget selama tahapan Pemilu berlangsung. Larangan ini didasarkan pada analisis dan evaluasi dari Kepolisian Resor Buton yang mengidentifikasi bahwa kegiatan joget sering kali menjadi pemicu keributan dan mengganggu situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Oleh karena itu, Bupati Buton mengarahkan seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Buton untuk mengimbau masyarakat agar meniadakan kegiatan tersebut.
Selain itu, dalam instruksi tersebut juga terdapat beberapa poin penting lainnya, yaitu:
1. Mengimbau dan Mengarahkan Masyarakat: Seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah diminta untuk mengimbau dan mengarahkan masyarakat di wilayah masing-masing agar tidak melaksanakan kegiatan keramaian yang disertai acara joget selama tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
2. Kerjasama dengan Aparat Keamanan: Masyarakat diimbau untuk bekerjasama sepenuhnya dengan aparat keamanan, seperti TNI dan Polri, guna menjaga Kamtibmas demi kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu.
3. Koordinasi dengan Pihak Terkait: Camat, Kepala Desa, dan Lurah diinstruksikan untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya untuk menciptakan situasi yang kondusif selama tahapan Pemilu.
4. Aktivasi Pos Kamling: Diinstruksikan untuk mengaktifkan pos kamling di wilayah masing-masing dalam rangka mengantisipasi setiap potensi gangguan Kamtibmas.
5. Pelaporan Situasi: Seluruh perubahan dan perkembangan kondisi wilayah atau situasi politik serta Kamtibmas di wilayah masing-masing diminta untuk dilaporkan secara berkala kepada Bupati Buton melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buton.
6. Pelaksanaan Instruksi: Semua pihak yang terkait diminta untuk melaksanakan Instruksi Bupati ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi ini mulai berlaku pada 22 Agustus 2024, dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari, Forkopimda Kabupaten Buton di Pasarwajo, Ketua KPU Kabupaten Buton di Pasarwajo, Ketua Bawaslu Kabupaten Buton di Pasarwajo, dan Arsip. Diharapkan dengan adanya instruksi ini, tahapan Pemilu di Kabupaten Buton dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Redakasi.