Butonpos.com, Pasarwajo— Masyarakat Desa Koholimombono Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, mengeluhkan bantuan pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran.
Dua program bantuan yang menjadi sorotan adalah bantuan perahu sampan sebanyak 8 buah dari Dinas Perikanan dan Kelautan serta bantuan dari Dinas Pertanian berupa alat strom hama babi hutan sebanyak dua buah,
Menurut informasi yang diterima bantuan tersebut yang disalurkan kepada masyarakat yang seharusnya sesuai dengan legalitas status pekerjaan kartu tanda penduduk ( KTP ) tetapi kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan kriteria penerima yang ditetapkan.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya berinisial NR ( 54 Nelayan ) kepada awak media Butonpos.com, Kamsi, 15/08/2024, mengaku tidak mendapatkan bantuan berupa perahu sampan di duga ” malah di terima oleh pihak-pihak yang tidak sesuai kriteria di lapangan ” yang menjadi salah satu penyebab utama masalah ini adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa Koholimombono.
Hal serupa dialami La Harimani ( 50 ) menyatakan hal yang sama yang seharusnya mendapatkan bantuan sesuai dengan kriteria status pekerjaan sesuai dengan identitas kartu tanda penduduk sebagai Nelayan tetapi bantuan tersebut di dapatkan oleh pihak menurut dia tidak sesuai dengan kriteria status pekerjaan dalam identitas kartu tanda penduduk.” yang di bagi bantuan Nelayan yang dapat Petani “ucap La Harimani
Di sisi lain, bantuan dari Dinas Pertanian juga menuai keluhan serupa. Masyarakat menyatakan bahwa bantuan tersebut tidak sesuai kriteria yang ada di lapangan.
tim media Butonpos.com,lewat sambungan WhatsApp Kepala Desa Koholimombono,La Amiri tentang hal keluhan masyarakatnya tersebut belum memberikan respon dan jawaban yang pasti.
Pihak berwenang diminta untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa bantuan pemerintah dapat disalurkan secara adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Langkah tegas diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi bantuan agar tidak merugikan pihak-pihak yang berhak.
(Samsul/bp)